Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan; b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional; c. menjaga . . . c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya; d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda