Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda