Koreksi Pasal 48
UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai
proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat- tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Koreksi Anda
