Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. sebagian anggaran pendidikan; c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. kerja sama yang saling menguntungkan; e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; f. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda