Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 43 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Koreksi Anda