Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 43 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA" 3. Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 (1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. (2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. (3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH." 4. Judul Bagian keempat BAB II dan ketentuan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut : "Bagian Keempat Pegawai Negeri Yang menjadi Pejabat Negara
Koreksi Anda