Koreksi Pasal 9
UU Nomor 42 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024 tentang KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indragiri Hulu dalam:
a. UNDANG-UNDANG Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956); dan
b. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2754l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Koreksi Anda
