Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 42 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024 tentang KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hilir; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda