Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 42 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. ekspor Jasa Kena Pajak. (3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 9. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda