Koreksi Pasal 26
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB V . . .
Koreksi Anda
