Koreksi Pasal 22
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
(2) Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(4) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Pasal 23 . . .
Koreksi Anda
