Koreksi Pasal 20
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) KPU . . .
(2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan.
Koreksi Anda
