Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara INDONESIA; b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; f. fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir; g. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; h. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; i. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; j. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak . . . tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; l. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; dan m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon dan bakal calon Wakil secara berpasangan. (2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
Koreksi Anda