Koreksi Pasal 13
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendaftaran . . .
(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
