Koreksi Pasal 11
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas:
a. kesepakatan antar-Partai Politik;
b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Koreksi Anda
