Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam daftar Pemilih.
Koreksi Anda