Koreksi Pasal 4
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan oleh Bawaslu.
Koreksi Anda
