Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. (4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditetapkan dengan keputusan KPU. (5) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. (6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. penyusunan daftar Pemilih; b. pendaftaran bakal Pasangan Calon; c. penetapan Pasangan Calon; d. masa Kampanye; e. masa tenang; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan h. pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (7) Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda