Koreksi Pasal 1
UU Nomor 42 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA RI DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik INDONESIA dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of INDONESIA and the Republic of Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
