Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 42 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
Koreksi Anda