Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 42 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerimaan Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. (2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat: a. indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; b. tanggal, nomor akta Jaminana Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia; c. data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia; d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; e. nilai penjaminan; dan f. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. (3) Kantor Pendaftaran Fidusia memuat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda