Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 42 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia. (2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
Koreksi Anda