Koreksi Pasal 33
UU Nomor 42 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA
Teks Saat Ini
Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Pemberi Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Koreksi Anda
