Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 42 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Utang yang pelunasannya dajamin dengan fidusia dapat berupa: a. utang yang telah ada; b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; dan c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Koreksi Anda