Koreksi Pasal 91A
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan dengan memalsukan produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 9lE} ...
24. 25.
R EPUBLII( INDONESIA
Pasal 9 18
(1) Setiap Orang ya1rg menganiaya dan/ atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Ketentuan Pasal 96 dihapus.
Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 96A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
