Koreksi Pasal 68D
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g ayat (1), Pemerintah MENETAPKAN Siskeswanas.
j. (21
(3)
(4)
(2) Siskeswanas ...
(2)
(3)
R EP UBI,.IK INDONESIA
Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Dalam pelaksanaan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya:
a. meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan
b. melaksanakan koordinasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
Peningkatan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui:
a. upaya Kesehatan Hewan meliputi pembentukan unit respons cepat di pusat dan daerah serta penguatan dan pengembangan pusat kesehatan hewan;
b. penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan;
c. sumber daya Kesehatan Hewan;
d. informasi Kesehatan Hewan yang terintegrasi;
dan
e. peran serta masyarakat.
Dalam ikut berperan serta mewujudkan Kesehatan Hewan dunia melalui Siskeswanas, Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Otoritas Veteriner.
Otoritas Veteriner bersama organisasi profesi kedokteran Hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi Tenaga Kesehatan Hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wiiayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) (s)
(6) Pasal 68E ...
R EPUE I- IK INDONESIA _26_
Koreksi Anda
