Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68A

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasai 68 ayat (21 mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner. Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas; (1) (21 (s) a. pejabat... (1) (2) (3) (41 (s) PRESIOE N a. pejabat Otoritas Veteriner nasional; b. pejabat Otoritas Veteriner kementerian; c. pejabat Otoritas Veteriner provinsi; dan d. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Pasal 68E} Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 ayat (3) huruf a diangkat oleh Menteri. Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf b diangkat oleh menteri. Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf c diangkat oleh gubernur. Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf d diangkat oleh bupati/wali kota. Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diangkat berdasarkan kompetensinya sebagai Dokter Hewan Berwenang.
Koreksi Anda