Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Dalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tuga s, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner. (1) (2t (1) (21 20. Di antara Pasal 68 dan pasal 69 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 688, pasal 6gC, pasal 6gD, dan Pasal 68E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda