Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan memasukkan produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perdagangan memperoleh rekomendasi dari: urusan setelah a. Menteri ... (2t (3) R EF,t]EL IK IN D ONES IA a. Menteri untuk Produk Hewan segar; atau b. pimpinan lembaga bidang pengawasan obat dan makanan untuk produk pangan olahan asal Hewan. Produk Hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha Produk Hewan pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukan Produk Hewan. Dalam hal produk pangan olahan asal Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mempunyai risiko penyebaran Zoonosis yang dapat mengancam kesehatan manusia, Hewan, dan lingkungan budi daya, sebelum diterbitkan rekomendasi oleh pimpinan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan harus mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri. Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional. (4) 17. Ketentuan Pasal 65 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda