Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin produk Hewan yang aman, sehat, utuh, dan ha1al bagi yang dipersyiratkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah "."ra1 d..rg.., kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk Hewan. P-engawasan, pemeriksaan, dan pengujian produk Hewan berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaian setelah pengawetan. (2) (3) Standardisasi ... R EP LIBL IK INDONESIA (3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi Produk Hewan dilakukan terhadap Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk diedarkan wajib disertai: a. sertifikat veteriner; dan b. sertifikat halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan. Setiap Orang dilarang mengedarkan Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak disertai dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan dilarang memalsukan Produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang. Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halat jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor. (s) (6) (7) (8) Untuk pangan olahan asal Hewan, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan. 16. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda