Koreksi Pasal 41A
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan pencegahan Penyakit Hewan.
Dalam melaksanakan tanggung jawab pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai dengan evaluasi kegiatan pencegahan Penyakit Hewan.
Dalam melaksanakan pencegahan Penyakit Hewan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Dalam pencegahan Penyakit Hewan, masyarakat dapat berperan aktif bersama dengan pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4 1B Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. pencegahan masuknya Penyakit Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pencegahan keluarnya penyakit Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. pencegahan menyebarnya penyakit Hewan dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
(3)
(4) (s)
(1)
d. pencegahan...
R EI-IUELiK INDONESIA -19_
d. pencegahan menyebarnya Penyakit Hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dalam satu pulau;
dan
e. pencegahan muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit Hewan di dalam suatu wilayah.
Pencegahan masuk, keluar, dan menyebarnya Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis Kesehatan Hewan.
Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di tempat- tempat pemasukan dan pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang karantina hewan.
Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan Kesehatan Hewan.
Pencegahan muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit Hewan di dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran hewan, dan/ atau biosekuriti.
15. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(21
(3)
(4) (s)
(1)
Koreksi Anda
