Koreksi Pasal 368
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa Bakalan.
(3) Pemasukan Ternak ruminansia besar Bakalan tidak boleh melebihi berat tertentu.
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memperoleh izin dari Menteri.
Setiap Orang yang memasukkan Bakalan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penggemukan di da_lam negeri untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina berupa pelepasan.
Pemasukan Ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
(41 (s)
(6)
a. memenuhi ...
(7\
(8)
(1) (21
(3) _15_
a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan.
Pemasukan Ternak dari luar negeri untuk dikembangbiakan di INDONESIA harus:
a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta berat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
