Koreksi Pasal 36
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasiiitasi kegiatan pemasaran Hewan atau Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha Peternakan.
10. (1) (2t
(3) Pemerintah ...
PRESIOEN R EFtUi3t.IK INDONESIA
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pemasaran Hewan atau Ternak dan Produk Hewan.
11. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36Et, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
