Koreksi Pasal 18
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, Ternak Ruminansia Betina Produktif diseleksi untuk Pemuliaan, sedangkan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan Ternak potong.
Penentuan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan dana untuk menjaring Ternak Ruminansia Betina Produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung Ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan pengembangbiakan dan penyediaan Bibit Ternak ruminansia betina di daerah tersebut.
Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal:
a. penelitian;
b. Pemuliaan;
c. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
d. ketentuan agama;
e. ketentuan adat istiadat; dan/atau
f. pengakhiran penderitaan Hewan.
(1)
(2) (s)
(4) (s)
(6) Setiap ...
R EPIJEJL IK INDONESIA -t2- Setiap Orang harus menjaga populasi anakan ternak ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), penjaringan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan populasi anakan ternak ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan Peraturan Menteri.
8. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 1 ( 1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya Ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, dan berkeadilan.
(21 Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan:
a. antar-Peternak;
b. antara Peternak dan Perusahaan Peternakan;
c. antara Peternak dan perusahaan di bidang lain;
dan
d. antara Perusahaan Peternakan dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. penyediaan sarana produksi;
b. produksi;
c. pemasaran; dan/atau
d. permodalan atau pembiayaan.
(6) (71
(4) Pemerintah ...
R EPUBL.IK INDONESIA _13_
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kemitraan usaha.
9. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
