Koreksi Pasal 15
UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan Benih dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan dan/atau Bibit di penelitian dan pengembangan.
Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi persyaratan mutu;
b. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
c. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh otoritas veteriner;
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan; dan
e. memerhatikan kebijakan pewilayahan sumber Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memperoleh izin dari Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan persyaratan teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
