Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 41 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat dilakukan untuk: a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengatasi kekurangan Benih dalam negeri; dan/atau d. memenuhi keperluan dan/atau Bibit di penelitian dan pengembangan. Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi persyaratan mutu; b. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan; c. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh otoritas veteriner; d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan; dan e. memerhatikan kebijakan pewilayahan sumber Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memperoleh izin dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan persyaratan teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda