Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ditetapkan dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal lahan pengganti terletak di dalam satu kabupaten/kota pada satu provinsi; b. Peraturan Daerah Provinsi dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau lebih pada satu provinsi; dan c. PERATURAN PEMERINTAH dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua provinsi atau lebih.
Koreksi Anda