Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH
Koreksi Anda