Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a sampai dengan Pasal 40, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan insentif lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 42 . . .
Koreksi Anda