Koreksi Pasal 40
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan Pasal 38 diberikan dengan mempertimbangkan:
a. jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. kesuburan tanah;
c. luas tanam;
d. irigasi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
Koreksi Anda
