Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah daerah provinsi dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda