Koreksi Pasal 39
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah daerah provinsi dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
