Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberikan kepada petani berupa: a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan; b. pengembangan infrastruktur pertanian; c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; e. penyediaan . . . e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian; f. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Koreksi Anda