Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi. (2) Pemerintah menunjuk Menteri untuk melakukan koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda