Koreksi Pasal 24
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tertentu memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. luas kawasan pertanian pangan;
b. produktivitas kawasan pertanian pangan;
c. potensi teknis lahan;
d. keandalan . . .
d. keandalan infrastruktur; dan
e. ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
Koreksi Anda
