Koreksi Pasal 14
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan:
a. inventarisasi . . .
a. inventarisasi;
b. identifikasi; dan
c. penelitian.
Koreksi Anda
