Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan jangka panjang; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan.
Koreksi Anda