Koreksi Pasal 10
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijadikan dasar untuk menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku lahan, dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta kegiatan yang menunjang.
(2) Perencanaan jumlah produksi merupakan perencanaan besarnya produksi berbagai jenis Pangan Pokok pada periode waktu tertentu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan luas dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan perencanaan mengenai luas lahan cadangan, luas lahan yang ada, dan intensitas pertanaman pertanian pangan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 11 . . .
Koreksi Anda
