Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada pada Kawasan Perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota. (2) Wilayah kegiatan selain kegiatan pertanian pangan berkelanjutan di dalam kawasan pertanian pangan ditetapkan dengan memperhitungkan luas kawasan dan jumlah penduduk.
Koreksi Anda