Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang belum MENETAPKAN Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda