Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. melakukan . . . d. melakukan pemeriksaan atas dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan f. meminta bantuan tenaga ahli dan/atau saksi ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (6) Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda