Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29; c. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; e. pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63; f. pembiayaan . . . f. pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda