Koreksi Pasal 68
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29;
c. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3);
d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
e. pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
f. pembiayaan . . .
f. pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
